- KOMA's Official Website

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Share This



Bandung, KOMA - Mengapa kegiatan “Thrifting” baju impor bekas dilarang? Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dirinya tidak masalah dengan belanja barang bekas alias (thrifting). Ia hanya ingin memberantas impor pakaian bekas ilegal. Ia menegaskan budaya thrifting ada di setiap subkultur masyarakat urban. Menurutnya, thrifting adalah hal yang bagus untuk lingkungan karena menerapkan prinsip recycle.


Dilansir dari Kompas.com Teten mengungkapkan bahwa tidak hanya dari jalur impor, produk impor baju bekas ini juga masuk melalui jalur ilegal atau penyelundupan. Ia meyakini bahwa jumlah pakaian bekas yang masuk melalui jalur ini jauh lebih besar dibandingkan yang melalui jalur resmi atau impor.


Sebelumnya, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut. Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.


Setelah adanya larangan thrifting ini, muncul banyak reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak pelaku usaha thrifting yang merasa sangat dirugikan dengan adanya larangan kegiatan thrifting di Indonesia. 





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages