Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru yang Berlaku Secara Nasional
Bandung,
KOMA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku
secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan
Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani
oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1
Maret 2022.
Dilansir dari CNN Indonesia, kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil
Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
JPH.
Aqil menuturkan label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai
keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya
yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan
Halal Indonesia.
Namun dibalik dari peluncuran logo baru halal tersebut, memicu berbagai jenis reaksi dari masyarakat indonesia. Pro dan kontra dilontarkan di berbagai macam platform media sosial. Beberapa orang berpendapat bahwa logo baru ini sangat terasa tradisional, namun pihak kontra tidak berkata demikian. Berikut adalah beberapa cuitan rakyat di twitter mengenai logo baru halal yang dirilis kemenag.
Halal dg cita rasa “nusantara” gitu kali maksudnya ya? Tp, kok maksa banget sih? Itu bukannya mirip dg gunungan, yg identik dg budaya jawa? @GenThoww (twitter)
Buat apaaaaaaaa ganti logo ? Yg dulu saja sdh cukup bagus dan jelas @MikoSaja (twitter)
Terlepas dari banyaknya pro dan kontra akan diresmikannya logo baru halal ini, Kemenag dan BPJPH sudah menetapkan bahwa logo ini akan dipakai dan berlaku diseluruh nusantara. Untuk info lebih lanjut kita bisa melihat akun resmi Kemenag maupun BPJPH.
No comments:
Post a Comment