Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru yang Berlaku Secara Nasional - KOMA's Official Website

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru yang Berlaku Secara Nasional

Share This

 

Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru yang Berlaku Secara Nasional

 


Bandung, KOMA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.



Dilansir dari CNN Indonesia, kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.



Aqil menuturkan label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

 

Namun dibalik dari peluncuran logo baru halal tersebut, memicu berbagai jenis reaksi dari masyarakat indonesia. Pro dan kontra dilontarkan di berbagai macam platform media sosial. Beberapa orang berpendapat bahwa logo baru ini sangat terasa tradisional, namun pihak kontra tidak berkata demikian. Berikut adalah beberapa cuitan rakyat di twitter mengenai logo baru halal yang dirilis kemenag.

 

Halal dg cita rasa “nusantara” gitu kali maksudnya ya? Tp, kok maksa banget sih? Itu bukannya mirip dg gunungan, yg identik dg budaya jawa? @GenThoww (twitter)

 

Buat apaaaaaaaa ganti logo ? Yg dulu saja sdh cukup bagus dan jelas @MikoSaja (twitter)

 

Terlepas dari banyaknya pro dan kontra akan diresmikannya logo baru halal ini, Kemenag dan BPJPH sudah menetapkan bahwa logo ini akan dipakai dan berlaku  diseluruh nusantara.  Untuk info lebih lanjut kita bisa melihat akun resmi Kemenag maupun BPJPH.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages