Bandung, KOMA ─ Polda Sumatera Utara mengungkap penggunaan alat tes antigen bekas yang didaur ulang di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
"Diketahui semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini. Setelah didaur ulang, alat antigen itu dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolda Sumut pada hari Kamis 29 April 2021. Ia menjelaskan, Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yakni PM (45) menjadi dalang dalam daur ulang alat rapid tes antigen ini.
"PM ini yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas," ungkapnya.
Kapolda mengatakan, PM mengoordinasi empat karyawan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma, DJ (20) berperan menjadi CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, R (21) selaku admin hasil swab test antigen dan M (30) berperan sebagai admin yang melaporkan hasil swab ke pusat. Kapolda memberikan penjelasan bahwa alat antigen yang sudah didaur ulang ini lalu dipakai untuk calon penumpang pesawat yang melakukan tes antigen di Bandara Kualanamu.
Sementara itu, Panca menyebutkan dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi diketahui mereka telah melayani rapid tes antigen dengan alat bekas itu sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020. Panca mengungkap dari pemeriksaan sementara, setiap hari mereka melakukan pelayanan rapid tes swab antigen sebanyak 250 orang. Namun hanya sekitar 100 orang saja yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma.
"Jadi yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma diperkirakan sekiar 100 pasien saja, kemudia ada 150 orang yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang. Polisi memperkirakan para tersangka meraup keuntungan hingga Rp30 juta," jelasnya.
Dalam kasus penggunaan alat rapid tes bekas ini, polisi menetapkan 5 orang yang menjadi tersangka. Adil Fadhilah Bulqini selaku Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik juga memastikan akan menindak lanjut kasus ini dengan tegas pada oknum yang terbukti bersalah. Adil mengatakan bahwa pelaku akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Panca mengatakan pelaku penggunaan alat rapid tes antigen ini akan terjerat Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diberi hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber :

No comments:
Post a Comment