Kota Bandung Berstatus Zona Merah
Bandung, KOMA - Kota Bandung, Jawa Barat dari yang sebelumnya berstatus zona oranye, kini kembali berstatus zona merah atau risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Hal ini disebabkan karena meningkatnya jumlah orang yang positif corona. Berdasarkan data pusat informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, angka positif Covid-19 kumulatif mencapai 3.560 kasus atau bertambah 106 orang dari sehari sebelumnya. Sedangkan kasus positif aktif mencapai 759 atau bertambah 97 orang dari hari sebelumnya. Pasien sembuh mencapai 2.688 dengan penambahan sembilan orang dan meninggal dunia masih di angka 113 orang.
Dengan statusnya yang zona merah, Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan dengan memperketat protokol kesehatan serta menerapkan PSBB di berbagai wilayah. Kegiatan masyarakat juga dibatasi, setiap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan akan dibubarkan oleh petugas, juga razia masker akan semakin diperketat. Penerapan terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat juga semakin digencarkan. Hal ini dilakukan guna menekan angka peningkatan pasien positif Covid-19.
Perubahan status yang berawal dari zona oranye menjadi zona merah diduga karena saat libur panjang, mobilitas masyarakat sangat tinggi. Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Jawa Barat, Ema Sumarna. Oleh karena itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial mengatakan bahwa masuknya Kota Bandung ke zona merah menyebabkan pembatasan relaksasi. Selain adanya pembatasan relaksasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunjungi Kota Bandung dalam waktu dekat ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat memastikan akan memberlakukan PSBB secara proporsional selama 14 hari untuk pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya tindak lanjut perubahan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Pemerintah Kota menjelaskan bahwa peraturan dalam PSBB proporsional ini berbeda dengan yang sempat diterapkan sebelumnya. Pada PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan check point atau pengecekan hilir mudik orang. Selain itu, pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi. Namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi.
Selain itu, peraturan yang sama juga berlaku untuk pusat hiburan dan tempat ibadah. Selain itu, taman-taman kota akan ditutup. Pemkot mengatakan bahwa penyekatan jalan akan kembali diterapkan. Di mana sejumlah jalan juga akan ditutup. Meski demikian, rincian ruas jalan mana saja yang akan ditutup masih dalam pembahasan.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bisa juga diterapkan, jika ada pengajuan dari pihak kewilayahan. Namun, PSBB proporsional ini tidak akan ada jaringan pengamanan sosial (JPS) bagi warga Kota Bandung. (NADIA, ANASTASYA/LALA)
Sumber:



No comments:
Post a Comment