Hari Buruh 1 Mei diperingati setiap tahun dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Buruh atau May Day digunakan oleh buruh atau pekerja untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan mereka.
Tak hanya di Indonesia, Hari Buruh juga dirayakan secara global atau termasuk peringatan internasional.
Berikut asal-usul peringatan Hari Buruh 1 Mei.
Mengutip situs Disnakertrans Sumatera Selatan, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka melakukan aksi mogok, namun diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.
Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
sumber: https://news.detik.com/berita/d-6695938/senin-besok-hari-buruh-1-mei-sejarah-awal-kerja-cukup-8-jam-sehari/amp

No comments:
Post a Comment